Minggu, 15 Mei 2011

Investasi

Pengertian Investasi

   Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
   Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).

Jenis-jenis Investasi

   Dalam berinvestasi dikenal dua macam aset, yaitu :
  1. Aset riil
       Aset riil adalah aset yang memiliki wujud. Contohnya adalah tanah, emas, rumah, dan logam mulia lainnya.
  2. Aset finansial
       Aset finansial adalah aset yang wujudnya tidak terlihat, tetapi tetap memiliki nilai yang tinggi. Umumnya aset finansial terdapat di dunia perbankan dan pasar modal, yang di Indonesia lebih dikenal dengan Bursa Efek Indonesia. Contoh dari aset finansial adalah obligasi, instrumen pasar uang, saham, dan reksa dana.
 Tujuan Investasi Jangka Panjang

   Secara umum, tujuan invetasi memang mencari untung tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut :
  1. Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain bunga, deviden, royalti, uang sewa, dll.
  2. Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan akspansi, kepentingan sosial.
  3. Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
  4. Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
  5. Untuk mengurangi persaingan diantara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
  6. Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

Sumber :

Proses Penyusunan Anggaran

Pengertian Anggaran

   Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan karena tidak ada satu pun perusahaan yang memiliki anggaran yang tidak terbatas.

Proses Penyusunan Anggaran

   Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi dua, yakni dari atas ke bawah (top-down) dan dari bawah ke atas (bottom-up).

1. Dari Atas ke Bawah ( Top-down)
     Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalanan sebuah program.
   Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah, yaitu :
  1.    Metode kemampuan (the affordable method), yaitu metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
  2.    Metode pembagian semena-mena (arbitrary allocation method), yaitu proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya.
  3.    Metode persentase penjualan (percentage of sales), yaitu menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan presentase peningkatan penjualan dilapangan.
  4.    Melihat pesaing (competitive parity) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya.
  5.    Pengembalian investasi (return of investment), yaitu pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya.
2. Dari Bawah ke Atas ( Bottom-up )
     Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah diterapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran.
   Ada tiga metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yaitu :
  1.    Metode tujuan dan tugas (objective and task method), yaitu dengan menegaskan pada penentuan tujun dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan pekiraan anggaran yang dibutuhkan utuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
  2.    Metode pengembalian berkala (payout planning), yaitu menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akam mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima hasil penjualan. Tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break event point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah masuk tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
  3.    Metode perhitungan kuantitatif (quantitative models), yaitu mengguakan perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukan dalam kommputer dengan teknis analisis regresi berganda (multiple regresion analysis). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.

Sumber :

Hambatan Perdagangan Internasional

   Hambatan perdagangan internasional yang paling umum ada tiga, yaitu tarif, kuota, dan hambatan nontarif.

   Tarif adalah pajak impor, yang dikumpulkan oleh pemerintah federal dan yang meningkatkan harga barang ke konsumen. Juga dikenal sebagai cukai bea masuk, tarif biasanya bertujuan untuk membatasi impor dan untuk meningkatkan pendapatan.

   Kuota adalah batas pada jumlah jenis tertentu yang dapat diimpor ke negara itu. Kuota bisa terjadi secara sukarela atau secara hukum ditegakkan. 

   Pengaruh tarif dan kuota adalah sama yaitu untuk membatasi impor dan melindungi produsen domestik dari kompetisi asing. Tarif meningkatkan harga barang asing di luar harga ekuilibrium pasar, yang mengurangi permintaan. Kuota membatasi pasokan kuantitas tertentu, yang meningkatkan harga di luar tingkat ekuilibrium pasar dan dengan demikian menurunkan permintaan.

   Hambatan nontarif termasuk kuota, peraturan tentang isi produk atau kualitas, dan kondisi lain yang menghambat impor. Selain itu, hambatan nontarif lainnya adalah pengepakan dan pengiriman peraturan, pelabuhan dan bandara izin, dan prosedur kepabeanan berat, yang semuanya dapat memiliki anti-impor yang sah atau murni agenda, atau keduanya. 

   Hambatan perdangan memberikan keuntungan bagi beberapa pihak, diantaranya adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.

   Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.


Sumber :

Kebijakan Fiskal

Pengertian Kebijakan Fiskal
   Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.

   Di Indonesia, kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan instrumen utamanya adalah pengeluaran dan pajak.

Tujuan Kebijakan Fiskal
   Tujuan dari kebijakan fiskal, yaitu:
  1. Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
  3. Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.
Perangkat Kebijakan Fiskal

   Ada dua perangkat kebijakan fiskal, yaitu:
  1. Belanja/pengeluaran negara (G = Government Expenditure)
  2. Perpajakan (T = Taxes)

Jenis-jenis Kebijakan Fiskal

   Ada dua jenis kebijakan fiskal, yaitu:
  1.    Kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy): menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat  dan dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi/depresi dan pengangguran yang tinggi.
  2.    Kebijakan fiskal kontraktif: menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi.
 
 Sumber :

Rabu, 11 Mei 2011

Perdagangan Internasional

Pengertian Perdagangan Internasional

  Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara, atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan internasional mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
   Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks yang disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
  1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
  2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
  3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya. 
Manfaat Perdagangan Internasional

   Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional yaitu :
  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan
  • Transfer teknologi modern
Sebab - sebab Terjadinya Perdagangan Internasional

  Beberapa penyebab terjadinya perdagangan internasional, yaitu :
  • Revolusi informasi dan teknologi
  • Interdependensi kebutuhan
  • Liberalisasi ekonomi
  • Asas keunggulan komparatif
  • Kebutuhan devisa
 
Jenis - jenis Perdagangan Internasional

   Perdagangan internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain :
  1. Ekspor.
      Ekspor terbagi menjadi dua, yaitu ekspor biasa dan ekspor tanpa L/C
  2. Barter.
      Jenis barter antara lain :.
    • Direct Barter
    • Switch Barter
    • Counter Purchase
    • Buy Back Barter
  3. Konsinyasi (Consignment)
  4. Package Deal
  5. Penyelundupan (Smuggling)
  6. Border Crossing.
      Border crossing terjad melalui :.
    • Sea Border (lintas batas laut).
    • Overland Border (lintas batas darat).
     
Sumber : 

Minggu, 01 Mei 2011

Pelaku Ekonomi

   Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
  1. Rumah Tangga Konsumsi / RTK
       Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
       Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
    • Konsumen.
    • Pemasok atau pemilik faktor produksi.
    1. Perusahaan
         Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
         Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
      • Produsen : menghasilkan barang dan jasa.
      • Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
      • Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembanguna.
      1. Pemerintahan
           Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
            Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
           Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
        • Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat.
        • Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya.
        • Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD).
      2. Masyarakat
            Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri termasuk pelaku ekonomi karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
           Masyarakat luar negeri juga melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara.
           Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
        • Perdagangan.
        • Pertukaran tenaga kerja.
        • Penanaman modal.
        • Pemberian pinjaman.
        • Pemberian bantuan.
      3. Koperasi
           Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi merupakan pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
           Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurut UU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut :
        • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosial.
        • Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
        • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
        • Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
         Bidang usaha koperasi :
      1.    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggotanya.
           Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan belajar lainnya, dan sebagainya.
      2.    Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain memproduksi barang, koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut.
           Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
      3.    Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
      4.    Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan.
           Misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
      5.    Koperasi jasa adalah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya.
           Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.

      Sumber :