Minggu, 08 Juli 2012

Monopoli Perdagangan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian
     Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.
     Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial.
     Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999.Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.” 

Asas dan Tujuan Undang-undang No. 5 tahun 1999
      Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
     Tujuan UU persaingan usaha adalah untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
     Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk :
  1. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
  3. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
  4. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha 
Kegiatan yang Dilarang
      Menurut Pasal 33 ayat 2, kegiatan yang dilarang berposisi dominan adalah : 
  • Posisi dominan adalah  keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
  • Menurut pasal 33 ayat 2 "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang Dilarang
     Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5 tahun 1999 adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
  • Oligopoli
  • Penetapan harga
  • Pembagian wilayah
  • Pemboikotan
  • Kartel
  • Trust
  • Oligopsoni
  • Integrasi vertikal
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hambatan-hambatan terhadap perdagangan dan pelaksanaan UU No.5/1999
Adanya tindakan pelaku usaha seperti :
  • Melakukan pemasokan barang dana atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
  • Melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi dari komponen harga barang dan atau jasa
  • Bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
  • Bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
  • Bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dana atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi kurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan


Sumber :

Hukum Berdasarkan Asas Pembagiannya

Hukum itu sangat luas cakupannya sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun hukum dapat itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut:
1.    Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a.   Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.     Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.   Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
d.   Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.    Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a.      Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. Hukum ini dapat pula merupakan:
1.    Hukum tertulis yang dikodefikasikan.
2.    Hukum tertulis yang tak dikodefikasikan.
b.      Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.
3.    Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.    Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.    Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4.    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: “Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata Hukum”.
b.    Ius Contituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.    Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5.    Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b.    Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
- Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkarapidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
- Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusannya.
6.    Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b.    Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.    Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.    Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini jarang digunakan orang.
8.    Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b.    Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warganegara).
Sumber :
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma.

Kamis, 05 Juli 2012

Hukum Perjanjian

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

Azas-azas Hukum Perjanjian
    1. Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
    2. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah :
  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampunan, dll)
  3. Menyangkut hal tertentu
  4. Adanya causa yang halal
Dua hal pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal terakhir disebut syarat obyektif. Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif belum dibatalkan, maka ia akan tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang cacat obyektif, maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992)

Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
a.   Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela.  Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
b.   Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.
c.   Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama.  Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
d.   Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur.  Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i)       Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii)      Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii)     Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
e.   Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
f.   Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
g.   Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
h.   Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti  permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi   syarat   subyektif  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara, yaitu:
(i)       Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii)      Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu. 
i.   Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
j.  Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.  Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

 Sumber :

Hukum Ekonomi Internasional

     Hukum Ekonomi Internasional adalah semua subjek hukum yang mengandung unsur ekonomi dan internasional.

     Kedudukan hukum ekonomi internasional dalam tata hukum di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi internasional "privat"
    Para pihak/pelaku hukum ekonomi internasional adalah "persoon" (natuur persoon atau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti credit/loan, trade, investment, sales contract.
   Sumber hukum ekonomi internasional privat adalah :
  • contact yang dibuat para pihak
  • hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
  • hukum perdata internasional
2. Hukum ekonomi internasional "publik"
    Para pihak/pelaku hukum ekonomi internasional publik adalah :
  • Negara (state)
  • International Economic Organization (seperti IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan oragnisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
  • Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dan kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara dan international economic organization
     Sumber hukum ekonomi internasional publik adalah :
  • Konveksi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb)
  • Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
  •  Contract yang dibuat antara international economi organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht person (misal : loan agreement yang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb)
     Beda hukum internasional dengan hukum ekonomi internasional :
1. -Hukum internasional bersumber dari kebiasaan
   -Hukum ekonomi internasional bersumber dari perjanjian
2. -Hukum internasional merupakan Ilmu Interdisipliner. Interdispliner adalah membahas sesuatu ilmu memerlukan ilmu yang lain.
    Contoh : Hukum internasional memerlukan ilmu ekonomi

     Persamaan hukum internasional dan hukum ekonomi internasional :
1. Sama-sama hukum publik
2. Sama melewati batas suatu negara

     Transaksi ekonomi internasional timbul disebabkan oleh :
1. Perpindahan barang (international movement of goods)
   Contoh : perdagangan internasional : ekspor & impor
2. Perpindahan orang (international movement of person)
   Contoh : tour dan cek up atau berobat ke luar negeri
3. Perpindahan jasa (invisible trade)
   - pemakaian jasa, contohnya guide
   - pemakaian jasa, contohnya transportasi
4. Perpindahan modal
   Contoh : MIGA (Multilateral Internasional Guaranti Association) sebagai media informasi dan lembaga penjamin
5. Perpindahan uang (money of change)

     Subjek hukum ekonomi internasional :
  1. Negara
  2. Individual
  3. Perusahaan Transnasional
  4. Organisasi Ekonomi Internasional

Sumber :

Jumat, 22 Juni 2012

Hukum Ekonomi Syariah

     Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.
     Dari pemahaman ekonomi Islam ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.
     Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam nampaknya  belum  begitu  familiar dengan ekonomi syariah, oleh karena itu pemerintah kini sedang gencar-gencarnya menyerukan tentang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari  hukum atau  syariah  Islam yang  berkembang di berbagai bagian dunia, termasuk di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi  konvensional yang telah melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh para ahli ekonomi Islam ditambah dengan fiqh mu'amalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah Islam. Tidak mengherankan bila bidang ini masih merupakan suatu yang baru bagi negara-negara berpenduduk muslim, terutama, karena minimnya peraturan perundang-undangan negara yang mendukung dan praktek peradilan.
           Hukum materil ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru tersedia  dalam bentuk fiqh para fuqaha' atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara khusus, yang sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya positivisasi fatwa. Mengisi kekosongan perudang-undangan dalam bidang ini bagi kepentingan penyelesaian sengketa di pengadilan, maka Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES terdiri dari 4 Buku, masing-masing tentang Subyek Hukum dan Amwal, Akad, Zakat dan Hibah, dan Akutansi Syariah. Diharapkan pemerintah dan DPR RI dapat mengambil inisiatif di masa depan untuk mengembangkan KHES menjadi Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah melalui produk perundang-undangan.
     Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara yang mengisyaratkan hukum atau syariat Islam sebagai hukum materil ekonomi syariah. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa: "Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan  prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing."
     Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa: "Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya." Pasal 2 menjelaskan bahwa "Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian."
     Pasal 1 ayat (12) menjelaskan: "Prinsip  Syariah  adalah  prinsip  hukum  Islam  dalam kegiatan  perbankan  berdasarkan  fatwa  yang   dikeluarkan oleh lembaga yang  memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang  syariah."
     Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: "(1)  Kegiatan  usaha  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  19, Pasal  20,  dan  Pasal  21  dan/atau  produk  dan  jasa  syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.  (2)   Prinsip  Syariah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) difatwakan oleh Majelis Ulama  Indonesia. (3)  Fatwa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dituangkan. dalam Peraturan Bank  Indonesia."
     Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa "Bank Syariah atau UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat."
     Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa: "Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)."
     Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan hukum atau syariat Islam sebagai hukum yang hidup di negeri ini dengan didukung oleh masyarakat melalui para pelaku ekonomi, lembaga-lembaga keuangan, pendidikan, keulamaan, peradilan dan penyelesaian sengketa alternatif dan lain-lain. Gejala ini juga menunjukkan penyerapan lembaga-lembaga masyarakat terhadap syariat Islam sebagai tuntunan hukum mereka, walaupun peraturan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariat masih sangat terbatas dan di pihak lain meunjukkan kelambanan legislator Indonesia dalam mengantisipasi keinginan dan kebutuhan masyarakat.
     Peraturan perundang-undangan yang terbatas sebenarnya tidak menjadi hambatan besar bagi hakim Peradilan Agama dalam memutus sengketa ekonomi syariah yang diajukan kepada mereka, mengingat hakim muslim sejak dahulu selalu memutus perkara berdasarkan syariat Islam sebagai ius constitum bagi dunia Islam. Dengan praktek hukum ekonomi syariah paling tidak sebagian besar fiqh mu'amalat telah menjadi hukum Indonesia.

Sumber :
 

Minggu, 17 Juni 2012

Objek Hukum

     Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
     Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.


Jenis Objek Hukum
     Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Yang meliputi : 
   a. Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUHPerdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang berpindah sendiri, misalnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUHPerdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
   b. Benda Tidak Bergerak, dibedakan menjadi :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat dalam pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut haasil atas benda yang tidak dapat bergerak dan hipotek.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegedoren) adalah benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
     Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
     Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
  • Merupakan jaminan tambahan
  • Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
  • Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
     Kegunaan dari jaminan, yaitu :
  •  Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
  • Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
  • Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok setiap bulannya.
     Syarat-syarat benda jaminan :
  • Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
  • Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
     Manfaat benda jaminan :
  • Manfaat benda jaminan bagi kreditur adalah terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup dan memberikan kepastian hukum bagi debitur
  • Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
     Penggolongan jaminan :
   1. Jaminan Umum didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan pasal 1132 KUHPerdata. Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan, yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diatara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. 
   2. Jaminan Khusus meliputi gadai dalam pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk medapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditu-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dikeluarkan.
   Hak pemegang gadai selama gadai berlangsung yakni berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) samapi ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (haku untuk didahulukan) dari kreditur-kreditu lain.

Sumber :

Subjek Hukum


     Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah manusia (individu) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

A. Manusia
     Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
     Secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu :
  • Manusia mempunyai hak-hak subjektif
  • Kewenangan hukum
     Syarat-syarat cakap hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  • Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat
     Orang yang tidak cakap hukum bukan merupakan subjek hukum. Ada tiga kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu :
  1.  Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
  2.  Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curuatele)
  3.  Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun1963)
 B. Badan Hukum
     Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
     Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dapat dibubarkan.
     Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
     Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
     Ada 4 teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  1. Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  2. Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  3. Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  4. Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
     Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
  1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  2. Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
     Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1.  Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta (Nasional dan Asing)
  2. Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.
  2. Badan Usaha Persekutuan
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Perusahaan Negara (BUMN)


Sumber :