Sabtu, 03 Mei 2014

Tugas 2 Akuntansi Internasional

PT BISI Internasional Tbk


Aset Tetap
Efektif mulai tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 16 (Revisi 16), “Aset Tetap”. Penerapan PSAK No 16 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Setelah pengakuan awal, asset tetap dinyatakan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Penyusutan asset tetap dimulai pada saat asset tersebut siap digunakan dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus selama umur manfaat ekonomis.
Nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan dievaluasi setiap akhir tahun dan disesuaikan secara prospektif jika diperlukan.
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan.

Sewa
Mulai tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 30 (Revisi 2011), “Sewa”. Penerapan PSAK No 30 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansi seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan asset sewa pembiayaan.
Sewa dimana perusahaan tidak mengalihkann secara substansi seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aseet diklasifikasikan sebagai sewa operasi.

Imbalan Kerja
Efektif tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 24 (Revisi 2011), “Imbalan Kerja”. Penerapan PSAK No 24 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Perusahaan mencatat penyisihan imbalan kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya kepada karyawan – karyawan sesuai dengn UU Ketenagakerjaan No 13/2003 (UU Tenaga Kerja). Penyisihan tersebut diestimasi dengn menggunakan perhitungan aktuarial metode “Projected Unit Credit”.
Perusahaan mencatat beban gaji, bonus, jamsostek dan honorarium yang masih harus dibayar sebagai “Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Mulai tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 10 (Revisi 2010), “Transaksi dalam Mata Uang Asing”. Penerapan PSAK No 10 (Revisi 2010) tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode pelaporan, asset dan liabiitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan sesuai dengan rata-rata kurs jual dan beli yang diterbitkan Bank Indonesia pada tanggal transaksi perbankan terakhir untuk periode bersangkutan.

Perpajakan
Efektif dari tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK Np 46 (Revisi 2010), ‘Pajak Penghasilan”.
Penerapan PSAK No 46 (Revisi 2010) menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp.9.267 telah direklasifikasi dari akun “Beban Operasi Lainnya-Denda Pajak” ke akun “Beban Pajak Penghasilan” dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian tahun 2011.
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah pajak penghasilan yang terutang saat ini dan pajak tangguhan.

Laba per Saham
Mulai tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 56 (Revisi 2011), “Laba per Saham”. Penerapan PSAK No 56 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Laba per saham dihitung berdasarkan rata-rata jumlah saham berdedar selama tahun yang bersangkutan (dikurangi perolehan kembali saham beredar).
Perusahaan tidak mempunyai efek berpotensi saham biasa yang bersifat dilutive pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, oleh Karena itu laba per saham tidak dihitung dan disajikan pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012,perusahaan menerapkan PSAK No 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK No 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”,.dan PSAK No 60, “Instrumen Kuangan: Pengungkapan”.  Penerapan PSAKrevisi tersebut tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
PSAK 50R berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
PSAK 55R mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan dan kontrak pembelian atau penjualan item non-keuangan. PSAK ini antara lain, menyediakan definisi dan karakteristik derivative, kategori instrument keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai, dan penetapan hubungan lindung nilai.
PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja; beserta sifat dan tingkat yang timbul dari resiko keuangan Grup yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.

SUMBER :
Laporan Tahunan  PT BISI Internasional tahun 2012

Sabtu, 22 Maret 2014

PT BISI Internasional Tbk



Identitas Perusahaan
Nama : PT BISI Internasional Tbk
Alamat : Jl. Raya Surabaya Mojokerto KM 19, Desa Bringinbendo,
               Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.
Telp/Fax : +6231 7882528 / +6231 7882856
E-mail : investor.relation@bisi.co.id
Website : www.bisi.co.id

Sejarah Singkat PT BISI Internasional
PT BISI International Tbk (“Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta pendirian yang dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 22 Juni 1983,sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984, keduanya dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 13/Leg/1985 tanggal 15 Januari 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4731.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir dengan Akta Notaris Henny Singgih, S.H. No. 97 tanggal 30 Juni 2008, sehubungan dengan perubahan seluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan No. IX.J.1 Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-   LK”) No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroanyang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-66444.AH.01.02.TH.2008 tanggal 19 September 2008. 

Visi PT BISI Internasional Tbk
Menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang.

Misi PT BISI Internasional Tbk
Dengan meningkatnya permintaan dunia akan pangan, pakan, bahan bakar dan serat, kami memberikan produk, teknologi dan dukungan yang inovatif untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.

Struktur Organisasi


Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan antara lain :
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk ekspor, impor,grosir, pemasok dan distributor/agen dan/atau pengecer dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik atas penjualan langsung maupun melalui pihak ketiga dengan cara komisi.
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya, diantaranya industri pakan ternak dan peternakan.
c. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, termasuk di dalamnya usaha pembibitan dan pembenihan tanaman pangan dan tanaman lainnya pada umumnya, perkebunan dan peternakan.
d. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat pada umumnya, ekspedisi dan pergudangan untuk menunjang usaha perdagangan tersebut.
e. Menjadi agen dari perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri.
f. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak. Produk utama yang dihasilkan oleh Perseroan dan Entitas Anak adalah benih jagung, benih hortikultura, benih padi dan pestisida.

Produk - produk Perseroan
Benih jagung hibrida
Benih sayuran dan buah - buahan
Benih padi hibrida
Pestisida

Lokasi Kegiatan Usaha
Pabrik pengolahan benih :
1. Desa Sumber Agung, Kec. Ploso Klaten, Kab. Kediri, Jawa Timur
2. Desa Tulung Rejo, Kec. Pare, Kab Kediri, Jawa Timur
Fasilitas Riset Benih :
1. Desa Sumber Agung, Kec. Ploso Klaten, Kab. Kediri, Jawa Timur
2. Desa Kencong, Kec Kepung, Kab. Kediri, Jawa Timur
3. Desa Kambingan, Kec. Pagu, Kab. Kediri, Jawa Timur
4. Desa Ngroto, Kec. Pujon, Kab, Malang, Jawa TImur
5. Desa Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Jawa Timur
6. Desa Sukajaya, Kec. Lembang, Kab. Bandung, Jawa Barat
7. Desa Gobleg, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, Bali
8. Desa Bagikpolak, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
9. Desa Gedong Dalam, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Tengah, Lampung
10. Desa Semangat, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, Sumatera Utara
11. Desa Sidogede, Kec Grabag, Kab Magelang, Jawa Tengah
12. Desa Citapen, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, Jawa Barat
13. Desa Parigimulya, Kec. Cipunagara, Kab. Subang, Jawa Barat

Pangsa Pasar
Perseroan menempatkan posisinya sebagai produsen produk - produk yang berkualitas tinggi, distributor yang bereputasi, dan sebagai pemimpin pasar perusahaan pemasok benih. Hal tersebut, menjadikan Perseroan sebagai pemimpin pasar domestik untuk hampir semua produknya.

Kebijakan Akuntansi Perseroan
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VII.G.7 mengenai Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan masing – masing Entitas Anak.
b. Prinsip – prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perusahaan dan Entitas Anak, yang dimiliki oleh Perusahaan dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.
Semua akun dan transaksi antar perusahaan yang material, termasuk laba atau rugi yang belum terealisasi, jika ada, dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil operasi Kelompok Usaha sebagai satu kesatuan usaha.
c. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas meliputi kas, bank, dan deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak dibatasi atau dijadikan jaminan atas utang dan pinjaman lainnya.
d. Transaksi dengan Pihak – pihak Berelasi
Transaksi dengan pihak – pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak ketiga.
e. Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Transaksi restrukturisasi antara entitas pengendali dicatat sesuai dengan PSAK NO. 38 (Revisi 2004) tentang “Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”.
f. Persediaan
Persediaan diukur sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata – rata tertimbang. Kelompok Usaha menetapkan cadangan penurunan nilai dan keusangan persediaan berdasarkan hasil penelaahan berkala atas kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan.
g. Biaya Dibayar di Muka
Biaya diabayar di muka diamortisasi dan dibebankan pada laba rugi selama masa manfaatnya.
h. Aset Tetap
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) NO. 25, “Hak atas Tanah”.
i. Sewa
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 30 (Revisi 2011) “Sewa”. Kelompok Usaha mengklasifikasikan sewa berdasarkan sejauh mana risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewa pembiayaan berada pada leesor atau lessee, dan pada substansi transaksi daripada bentuk kontraknya.
j. Penurunan Nilai Aset Non Keuangan
Pada setiap akhir pperiode pelaporan, Kelompok Usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian tahunan atas penurunan nilai aset tertentu (yaitu aset tak berwujud dengan umur manfaat tidak terbatas, aset tak berwujud yang belum dapat digunakan, atau goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis) diperlukan, maka Kelompok Usaha membuat estimasi atas jumlah terpulihkan aset tersebut.
k. Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Kelompok Usaha dan jumlahnya dapat diukur secara handal tanpa memperhitungkan kapan pembayaran dilakukan. Pendapatan diukur pada nilai wajar pembayaran yang diterima atau dapat diterima, tidak termasuk diskon, rabat, dan Pajak  Pertambahan Nilai (“PPN”).
l. Imbalan Kerja
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 24 (Revisi 2010) “Imbalan Kerja”.
m. Biaya Penelitian dan Pengembangan
Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya.
n. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 10 (Revisi 2010) “Transaksi dalam Mata Uang Asing”.
o. Perpajakan
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 48 (Revisi 2010) “Pajak Penghasilan”.
p. Laba per Saham
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 56 (Revisi 2011) “Laba Per Saham”.
q. Segmen Operasi
Segmen adalah bagian yang dapat dibedakan dari Kelompok Usaha yang telibat baik dalam menyediakan produk tertentu (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki resiko dan imbalan yang berbeda dengan segmen lainnya.
r. Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 50 (Revisi 2011) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, serta PSAK NO. 60 “Instrumen  Keuangan”.
s. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifaat hokum maupun bersifaat konstruktif) yang akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar seumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban  tersebut dapat dibuat.

Auditor Independen
Nama KAP : ERNST & YOUNG
Alamat : Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, 7th Floor.
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp/Fax : +6221 5289 5000 / +6221 5289 4100
Website : www.ey.com/id

Pendapat Auditor Independen
Auditor Indepen berpendapat, laporan keuangan konsolidasian telah disajikan secara wajar dalam saemua hal yang material, posisi keuangan PT BISI Internasional Tbk dan Entitas Anak  pada yanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dan 1 Januari 2011/31 Desember 2010, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Investor Asing
Berdasarkan informasi pemegang saham, sebesar 39,82% saham PT BISI Internasional Tbk merupakan dana  investor asing. Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Keluarga Jiaravanon.
Menurut saya, investor asing tertarik menanamkan modal karena kegiatan usaha yang dijalakan Perseroan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Semua orang membutuhkan makanan, salah satunya adalah produk dari tumbuhan. Produk makanan yang berkualitas bisa didapatkan dari benih yang berkualitas dan perawatan tanaman yang maksimal.
Diharapkan Perseroan akan mengalami kenaikan penjualan, hal ini disebabkan kebutuhan manusia akan miningkat seiring bertambahnya populasi manusia. Selain itu, Indonesia merupakan negara yang mengandalkan sektor pertanian untuk perekonomian negara. Selama tahun berjalan, Perseroan mencatat laba usaha sebesar  Rp. 129.350.000.000 dan laba per saham sebesar Rp. 43.

SUMBER :
Laporan Keuangan Tahunan PT BISI Internasional 2012

Selasa, 05 November 2013

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Nama : Andi Rani Pratiwi D

NPM : 20210690

Kelas : 4EB08

BAB 5 KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


1. Kode Perilaku Profesional
    Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
    Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
    S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
    Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya

2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
    KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
    Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian :
  1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
  2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum
    Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui :
  • Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
  • Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
    Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional :
  1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
  2. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
  3. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
  4. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
  5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
  6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
    Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
    1) Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
    2) Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
    3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
    4) Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
    5) Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
  1. Integritas. Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
  2. Obyektivitas. Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
  1. Kompetensi dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
  2. Kerahasiaan. Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
  3. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut: Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
  4. Ketepatan Bertindak. Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
  5. Standar teknis dan professional. Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut. 
BAB 6 ETIKA DALAM AUDITING

1. Kepercayaan Publik
   Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
   Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
   Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
   Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
   Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
   The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
    Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
   Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
   Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

BAB 7 ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


   Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
   Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
   Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

Etika Bisnis Akuntan Publik
    Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
    Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
    Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
    A. Independensi.
         Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
   B. Integritas dan Objektivitas.
        Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2. Standar umum dan prinsip akuntansi
    A. Standar Umum.
        Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
       a) Kompetensi Profesional.
           Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
       b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
           Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
       c) Perencanaan dan Supervisi.
           Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
       d) Data Relevan yang Memadai.
           Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
       e) Kepatuhan terhadap Standar.
           Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
   B. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
       Anggota KAP tidak diperkenankan:
       a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
       b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3. Tanggung jawab kepada klien
    A. Informasi Klien yang Rahasia.
         Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
  • membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
  • mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  • melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
  • menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
   B. Fee Profesional
   C. Besaran Fee
        Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
   D. Fee Kontinjen
        Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
    A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
         Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
    B. Komunikasi antar akuntan publik.
        Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
       Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggung jawab dan praktik lain
    A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
        Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
    B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
        Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
    C. Komisi dan Fee Referal.
         a) Komisi
             Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
             Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian / penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
        b) Fee Referal (Rujukan).
            Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

    Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
  1. Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi)
  2. Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi)
  3. Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
  4. Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas)
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
  6. Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir)
  7. Perilaku Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
  8. Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan)

    Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis. Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
    Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
    Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
    Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
    Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
    Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
    Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
    Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik     Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
    Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
  1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
  2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
  3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
    Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
    Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
      (i)   pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
      (ii)  pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
      (iii) pemberian sanksi.
    Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
    Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

BAB 11 ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

   Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu Bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumberdaya yang tepat (Emery et al., 1998:3). Pinches (1996:6) menyatakan bahwa manajemen keuangan adalah akuisisi, manajemen, dan pembiayaan terhadap sumberdaya-sumberdaya bagi badan usaha dengan menggunakan uang dan berhubungan dengan harga-harga di pasar ekonomi eksternal. Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan system informasi operasi yng sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya. Sebagai auditor memiliki beberapa isilah seperti dibawah ini antara lain :
   Competence
   Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
   Confidentiality
   Auditor harus Menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, Menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi dan Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
   Integrity
   Auditor menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya.
   Obyektivitas Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
   Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain.
   Whistle Blowing
   Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
   Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • Whistle blowing internal Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
  • Whistle blowing eksternal Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Contoh Kasus : Kasus Mulyana W Kusuma tahun 2004. Menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan tindakan Mulyana W Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

   Creative Accounting    Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
   Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :

   1. Bonus Plan Hyphotesis
       Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan berusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi.
   2. Debt Convenant Hyphotesis
       Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya.
   3. Political Cost Hyphotesis
       Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih.

Contoh 1: (Kreativitas dalam hal profitabilitas)

Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus
persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karena Asumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatan yang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metode identifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis. FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak. Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanya memberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.

Contoh 2 : (Kreativitas dalam hal Profitabilias)

PT. ABC lebih memilih Metode Depresiasi Saldo menurun dibandingkan Garis Lurus dalam melakukan penyusutan peralatan kantornya.

Contoh 3 : (Kreativitas dalam hal mengecilkan Pajak dan Kepentingan Pemegang Saham tetap Aman)
Fraud (Kecurangan) Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
Fraud Auditing

   Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :

   1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
  1. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghidari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop).
  2. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
   2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

   Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop. Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
  • Penggelapan terhadap penerimaan kas.
  • Pencurian aktiva perusahaan.
  • Mark-up harga
  • Transaksi “tidak resmi”.


REFERENSI :