Sabtu, 22 Maret 2014

PT BISI Internasional Tbk



Identitas Perusahaan
Nama : PT BISI Internasional Tbk
Alamat : Jl. Raya Surabaya Mojokerto KM 19, Desa Bringinbendo,
               Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.
Telp/Fax : +6231 7882528 / +6231 7882856
E-mail : investor.relation@bisi.co.id
Website : www.bisi.co.id

Sejarah Singkat PT BISI Internasional
PT BISI International Tbk (“Perseroan”) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta pendirian yang dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 22 Juni 1983,sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984, keduanya dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 13/Leg/1985 tanggal 15 Januari 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4731.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir dengan Akta Notaris Henny Singgih, S.H. No. 97 tanggal 30 Juni 2008, sehubungan dengan perubahan seluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan No. IX.J.1 Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-   LK”) No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroanyang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-66444.AH.01.02.TH.2008 tanggal 19 September 2008. 

Visi PT BISI Internasional Tbk
Menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang.

Misi PT BISI Internasional Tbk
Dengan meningkatnya permintaan dunia akan pangan, pakan, bahan bakar dan serat, kami memberikan produk, teknologi dan dukungan yang inovatif untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.

Struktur Organisasi


Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan antara lain :
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk ekspor, impor,grosir, pemasok dan distributor/agen dan/atau pengecer dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik atas penjualan langsung maupun melalui pihak ketiga dengan cara komisi.
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya, diantaranya industri pakan ternak dan peternakan.
c. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, termasuk di dalamnya usaha pembibitan dan pembenihan tanaman pangan dan tanaman lainnya pada umumnya, perkebunan dan peternakan.
d. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat pada umumnya, ekspedisi dan pergudangan untuk menunjang usaha perdagangan tersebut.
e. Menjadi agen dari perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri.
f. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa di bidang hukum dan pajak. Produk utama yang dihasilkan oleh Perseroan dan Entitas Anak adalah benih jagung, benih hortikultura, benih padi dan pestisida.

Produk - produk Perseroan
Benih jagung hibrida
Benih sayuran dan buah - buahan
Benih padi hibrida
Pestisida

Lokasi Kegiatan Usaha
Pabrik pengolahan benih :
1. Desa Sumber Agung, Kec. Ploso Klaten, Kab. Kediri, Jawa Timur
2. Desa Tulung Rejo, Kec. Pare, Kab Kediri, Jawa Timur
Fasilitas Riset Benih :
1. Desa Sumber Agung, Kec. Ploso Klaten, Kab. Kediri, Jawa Timur
2. Desa Kencong, Kec Kepung, Kab. Kediri, Jawa Timur
3. Desa Kambingan, Kec. Pagu, Kab. Kediri, Jawa Timur
4. Desa Ngroto, Kec. Pujon, Kab, Malang, Jawa TImur
5. Desa Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Jawa Timur
6. Desa Sukajaya, Kec. Lembang, Kab. Bandung, Jawa Barat
7. Desa Gobleg, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, Bali
8. Desa Bagikpolak, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
9. Desa Gedong Dalam, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Tengah, Lampung
10. Desa Semangat, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, Sumatera Utara
11. Desa Sidogede, Kec Grabag, Kab Magelang, Jawa Tengah
12. Desa Citapen, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, Jawa Barat
13. Desa Parigimulya, Kec. Cipunagara, Kab. Subang, Jawa Barat

Pangsa Pasar
Perseroan menempatkan posisinya sebagai produsen produk - produk yang berkualitas tinggi, distributor yang bereputasi, dan sebagai pemimpin pasar perusahaan pemasok benih. Hal tersebut, menjadikan Perseroan sebagai pemimpin pasar domestik untuk hampir semua produknya.

Kebijakan Akuntansi Perseroan
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VII.G.7 mengenai Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan masing – masing Entitas Anak.
b. Prinsip – prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perusahaan dan Entitas Anak, yang dimiliki oleh Perusahaan dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.
Semua akun dan transaksi antar perusahaan yang material, termasuk laba atau rugi yang belum terealisasi, jika ada, dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil operasi Kelompok Usaha sebagai satu kesatuan usaha.
c. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas meliputi kas, bank, dan deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak dibatasi atau dijadikan jaminan atas utang dan pinjaman lainnya.
d. Transaksi dengan Pihak – pihak Berelasi
Transaksi dengan pihak – pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak ketiga.
e. Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Transaksi restrukturisasi antara entitas pengendali dicatat sesuai dengan PSAK NO. 38 (Revisi 2004) tentang “Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”.
f. Persediaan
Persediaan diukur sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata – rata tertimbang. Kelompok Usaha menetapkan cadangan penurunan nilai dan keusangan persediaan berdasarkan hasil penelaahan berkala atas kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan.
g. Biaya Dibayar di Muka
Biaya diabayar di muka diamortisasi dan dibebankan pada laba rugi selama masa manfaatnya.
h. Aset Tetap
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) NO. 25, “Hak atas Tanah”.
i. Sewa
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 30 (Revisi 2011) “Sewa”. Kelompok Usaha mengklasifikasikan sewa berdasarkan sejauh mana risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewa pembiayaan berada pada leesor atau lessee, dan pada substansi transaksi daripada bentuk kontraknya.
j. Penurunan Nilai Aset Non Keuangan
Pada setiap akhir pperiode pelaporan, Kelompok Usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian tahunan atas penurunan nilai aset tertentu (yaitu aset tak berwujud dengan umur manfaat tidak terbatas, aset tak berwujud yang belum dapat digunakan, atau goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis) diperlukan, maka Kelompok Usaha membuat estimasi atas jumlah terpulihkan aset tersebut.
k. Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh oleh Kelompok Usaha dan jumlahnya dapat diukur secara handal tanpa memperhitungkan kapan pembayaran dilakukan. Pendapatan diukur pada nilai wajar pembayaran yang diterima atau dapat diterima, tidak termasuk diskon, rabat, dan Pajak  Pertambahan Nilai (“PPN”).
l. Imbalan Kerja
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 24 (Revisi 2010) “Imbalan Kerja”.
m. Biaya Penelitian dan Pengembangan
Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya.
n. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 10 (Revisi 2010) “Transaksi dalam Mata Uang Asing”.
o. Perpajakan
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 48 (Revisi 2010) “Pajak Penghasilan”.
p. Laba per Saham
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 56 (Revisi 2011) “Laba Per Saham”.
q. Segmen Operasi
Segmen adalah bagian yang dapat dibedakan dari Kelompok Usaha yang telibat baik dalam menyediakan produk tertentu (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki resiko dan imbalan yang berbeda dengan segmen lainnya.
r. Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK NO. 50 (Revisi 2011) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, serta PSAK NO. 60 “Instrumen  Keuangan”.
s. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifaat hokum maupun bersifaat konstruktif) yang akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar seumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban  tersebut dapat dibuat.

Auditor Independen
Nama KAP : ERNST & YOUNG
Alamat : Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, 7th Floor.
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp/Fax : +6221 5289 5000 / +6221 5289 4100
Website : www.ey.com/id

Pendapat Auditor Independen
Auditor Indepen berpendapat, laporan keuangan konsolidasian telah disajikan secara wajar dalam saemua hal yang material, posisi keuangan PT BISI Internasional Tbk dan Entitas Anak  pada yanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dan 1 Januari 2011/31 Desember 2010, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Investor Asing
Berdasarkan informasi pemegang saham, sebesar 39,82% saham PT BISI Internasional Tbk merupakan dana  investor asing. Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Keluarga Jiaravanon.
Menurut saya, investor asing tertarik menanamkan modal karena kegiatan usaha yang dijalakan Perseroan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Semua orang membutuhkan makanan, salah satunya adalah produk dari tumbuhan. Produk makanan yang berkualitas bisa didapatkan dari benih yang berkualitas dan perawatan tanaman yang maksimal.
Diharapkan Perseroan akan mengalami kenaikan penjualan, hal ini disebabkan kebutuhan manusia akan miningkat seiring bertambahnya populasi manusia. Selain itu, Indonesia merupakan negara yang mengandalkan sektor pertanian untuk perekonomian negara. Selama tahun berjalan, Perseroan mencatat laba usaha sebesar  Rp. 129.350.000.000 dan laba per saham sebesar Rp. 43.

SUMBER :
Laporan Keuangan Tahunan PT BISI Internasional 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar