Belajar dari krisis yang melanda Indonesia pada tahun 1997, ternyata koperasi memiliki daya tahan yang lebih baik menahan krisis dibandingkan dengan konglemerat pada masa itu. Menyikapi hal tersebut, arah pembangunan ekonomi Indonesia mulai diarahkan dari pembangunan ekonomi yang berbasis konglomerasi (pada masa pemerintahan orde baru), menuju ke arah penumbuhan ekonomi rakyat. Kran pertumbuhan koperasi mulai dibuka, masyarakat mulai berbondong bondong ingin mendirikan koperasi dengan alasan yang berbeda-beda mulai dari menciptakan lapangan kerja baru, ingin mendapatkan pasilitas bantuan dari pemerintah hingga berusaha memanfaatkan celah-celah lowong sebagai akibat kelemahan regulasi untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya.
Dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil nomor : 01/Per/ M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi semuanya sudah diatur, tetapi masih ada hal-hal spesifik yang sering menjadi perdebatan antara masyarakat dengan pejabat yang berwenang memberikan badan hukum koperasi baik di Kabupaten / Kota maupun di tingkat Provinsi bahkan di Pusat, yaitu perbedaan persepsi antara masyarakat pendiri koperasi dengan pejabat yang berwenang memberikan badan hukum koperasi yaitu : persyaratan jumlah anggota.
Perbedaan persepsi tentang persyaratan keanggotaan koperasi sering terjadi baik di tingkat Kabupaten / Kota maupun di tingkat Provinsi. sering kali tidak terjadi singkrunisasi antara pejabat di tingkat provinsi dengan pejabat di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal menyikapi permasalahan tersebut. Masyarakat / pendiri koperasi bersikeras merujuk isi Undang-undang nomor 25 tahun 1992 yang menyatakan persyaratan minimal mendirikan koperasi adalah 20 (dua puluh) orang. Sedangkan para pejabat dengan dalih mempertimbangkan aspek tekhnis dan kelangsungan hidup secara ekonomis mempersyaratkan jumlah anggota koperasi minimal adalah100 (seratus) orang bahkan lebih. Pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Menteri Negara Koperasi dan UKM RI harus memberikan petunjuk pelaksanaan pendirian koperasi yang mampu menjawab semua persoalan yang ada di tingkat lebih bawah.
Tahapan-tahapan dalam mendirikan koperasi hendaknya semua dilalui dengan baik, jika tidak ingin kecolongan. Tahapan-tahan tersebut mulai dari Penyuluhan Perkoperasian, Pengelolaan Pra Koperasi, Pengajuan Badan Hukum, Verifikasi, baru kemudian Penyerahan badan hukumnya.
Selama ini koperasi diharapkan mampu berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, tetapi dalam perjalanannya, untuk menyejahterakan anggotanya saja, koperasi sudah kesulitan. Hal ini terjadi karena tantangan-tantangan berat yang selalu melilit koperasi Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa saat ini perkembangan pasar yang begitu cepat dan kompetitif. Koperasi hadir di tengah-tengah persaingan tersebut, persaingan dengan usaha-usaha lain yang memiliki permodalan dan manajemen yang baik.
Persaingan itu menjadi tidak seimbang, bila dikaitkan dengan kondisi koperasi Indonesia saat ini. Koperasi saat ini merupakan badan usaha yang berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah dan minimnya sumber daya manusia yang dimiliki (Retnowati, 2009).
Koperasi di Indonesia diperkirakan sulit berkembang dan kalah bersaing dengan pelaku usaha perorangan akibat pembatasan bisnis koperasi untuk menjual komoditas publik. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Jabar Wawan Hernawanmengatakan, lambatnya pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi tidak diperkenankan menjua lkomoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis koperasi.
Sehingga sangatlah tepat jika kita memberikan perhatian lebih pada koperasi, dengan maksud mengoptimalkan koperasi untuk menyejahterakan anggotanya dan menjadi soko guru perekonomian nasional di tengah-tengah persaingan yang semakin keras.
Pertama yang harus dilakukan ialah menciptakan kelembagaan koperasi yang profesional. Hendaknya koperasi diurus oleh orang-orang yang profesional, sehingga Pemerintah perlu mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi pengurus Koperasi di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan pengurus yang profesional dan mampu memberdayakan koperasi.
Kedua, penyertaan modal bagi koperasi. Selama ini koperasi amat sulit untuk mencari permodalan dari lingkungan eksternal. Karena selalu dipersepsikan sebagai usaha arus ekonomi bawah, persepsi ini membuat perbankan sulit mengucurkan dana bagi koperasi dan akhirnya koperasi hanya mengandalkan modal internalnya saja. Perbankan lebih memilih untuk menyalurkan dana ke perusahaan-perusahaan swasta. Sehingga perlu ada upaya untuk menyehatkan keuangan koperasi, memberikan kemudahan kredit bagi koperasi dan menerapkan suku bunga yang murah.
Saat ini Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) mulai menyusun master plan untuk menggenjot bisnis koperasi di Indonesia. Menurut Sekretaris Kementerian KUKM Guritno Kusumo,dalam 3-4 bulan ke depan master plan tersebut diharapkan selesai dan menghasilkan solusi bagi perkembangan koperasi di Indonesia.
Sampai 2011, koperasi di Indonesia mencapai 177.912 unit dengan jumlah terbanyak ada di Jabar,Jatim,dan Jateng. Dari jumlah tersebut, 27% koperasi dinyatakan tidak aktif. Sementara untuk menyehatkan koperasi, Kementerian KUKM telah menyiapkan dana sebesar Rp700 miliar dari total anggaran Rp1 triliun pada tahun ini.
SUMBER :
- http://www.equator-news.com/kolom/semangatlah-koperasi-indonesia
- http://ahmadheryawan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11391:koperasi-indonesia-diprediksi-sulit-berkembang&catid=42:ekonomi-bisnis&Itemid=67
- http://www.dekopindki.com/koperasi/flash/2011/awas-bpr-berbulu-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar