Aset Tetap
Efektif
mulai tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 16 (Revisi 16), “Aset
Tetap”. Penerapan PSAK No 16 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang
signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Setelah
pengakuan awal, asset tetap dinyatakan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Penyusutan asset tetap dimulai
pada saat asset tersebut siap digunakan dan dihitung dengan menggunakan metode garis
lurus selama umur manfaat ekonomis.
Nilai
residu, umur manfaat dan metode penyusutan dievaluasi setiap akhir tahun dan
disesuaikan secara prospektif jika diperlukan.
Tanah
dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Sewa
Mulai
tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 30 (Revisi 2011), “Sewa”.
Penerapan PSAK No 30 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap
pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Suatu
sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan
secara substansi seluruh resiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan asset
sewa pembiayaan.
Sewa
dimana perusahaan tidak mengalihkann secara substansi seluruh resiko dan
manfaat yang terkait dengan kepemilikan aseet diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Imbalan Kerja
Efektif
tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 24 (Revisi 2011), “Imbalan
Kerja”. Penerapan PSAK No 24 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang
signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Perusahaan
mencatat penyisihan imbalan kerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya
kepada karyawan – karyawan sesuai dengn UU Ketenagakerjaan No 13/2003 (UU
Tenaga Kerja). Penyisihan tersebut diestimasi dengn menggunakan perhitungan aktuarial
metode “Projected Unit Credit”.
Perusahaan
mencatat beban gaji, bonus, jamsostek dan honorarium yang masih harus dibayar
sebagai “Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek” dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Transaksi dan Saldo
dalam Mata Uang Asing
Mulai
tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 10 (Revisi 2010), “Transaksi
dalam Mata Uang Asing”. Penerapan PSAK No 10 (Revisi 2010) tidak menimbulkan
pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam
laporan keuangan konsolidasian.
Transaksi
dalam mata uang asing dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada
saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode pelaporan, asset dan liabiitas
moneter dalam mata uang asing dijabarkan sesuai dengan rata-rata kurs jual dan
beli yang diterbitkan Bank Indonesia pada tanggal transaksi perbankan terakhir
untuk periode bersangkutan.
Perpajakan
Efektif
dari tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK Np 46 (Revisi 2010), ‘Pajak
Penghasilan”.
Penerapan
PSAK No 46 (Revisi 2010) menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap
pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp.9.267 telah direklasifikasi dari akun “Beban
Operasi Lainnya-Denda Pajak” ke akun “Beban Pajak Penghasilan” dalam laporan
laba rugi komprehensif konsolidasian tahun 2011.
Beban
pajak penghasilan merupakan jumlah pajak penghasilan yang terutang saat ini dan
pajak tangguhan.
Laba per Saham
Mulai
tanggal 1 Januari 2012, perusahaan menerapkan PSAK No 56 (Revisi 2011), “Laba
per Saham”. Penerapan PSAK No 56 (Revisi 2011) tidak menimbulkan pengaruh yang
signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan
konsolidasian.
Laba
per saham dihitung berdasarkan rata-rata jumlah saham berdedar selama tahun
yang bersangkutan (dikurangi perolehan kembali saham beredar).
Perusahaan
tidak mempunyai efek berpotensi saham biasa yang bersifat dilutive pada tanggal
31 Desember 2012 dan 2011, oleh Karena itu laba per saham tidak dihitung dan
disajikan pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian.
Instrumen Keuangan
Efektif
tanggal 1 Januari 2012,perusahaan menerapkan PSAK No 50 (Revisi 2010), “Instrumen
Keuangan: Penyajian”, PSAK No 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran”,.dan PSAK No 60, “Instrumen Kuangan: Pengungkapan”. Penerapan PSAKrevisi tersebut tidak menimbulkan
pengaruh yang signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam
laporan keuangan konsolidasian.
PSAK 50R berisi
persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi
yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi
instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas
keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku
bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan
liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan,
antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan
tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan
instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen
tersebut.
PSAK 55R mengatur
prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan
dan kontrak pembelian atau penjualan item non-keuangan. PSAK ini antara lain,
menyediakan definisi dan karakteristik derivative, kategori instrument
keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai, dan penetapan
hubungan lindung nilai.
PSAK 60
mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan
dan kinerja; beserta sifat dan tingkat yang timbul dari resiko keuangan Grup
yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan
bagaimana entitas mengelola risiko mereka.
SUMBER :
Laporan Tahunan PT BISI Internasional tahun 2012