Identitas Perusahaan
Nama : PT BISI Internasional Tbk
Alamat : Jl. Raya Surabaya Mojokerto KM 19, Desa
Bringinbendo,
Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.
Telp/Fax : +6231 7882528 / +6231 7882856
E-mail : investor.relation@bisi.co.id
Website : www.bisi.co.id
Sejarah Singkat PT BISI Internasional
PT BISI International Tbk (“Perseroan”) didirikan di
Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta
pendirian yang dimuat dalam Akta No. 35 tanggal 22 Juni 1983,sebagaimana diubah
dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984, keduanya dibuat dihadapan Drs. Gde Ngurah
Rai, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C2-5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah didaftarkan pada
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No. 13/Leg/1985 tanggal 15
Januari 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23
November 1990, Tambahan No. 4731.
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diubah, terakhir
dengan Akta Notaris Henny Singgih, S.H. No. 97 tanggal 30 Juni 2008, sehubungan
dengan perubahan seluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan No. IX.J.1 Lampiran
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM- LK”) No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroanyang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-66444.AH.01.02.TH.2008 tanggal 19 September 2008.
Visi PT BISI Internasional Tbk
Menyediakan pangan bagi dunia yang berkembang.
Misi PT BISI Internasional Tbk
Dengan meningkatnya permintaan dunia akan pangan, pakan,
bahan bakar dan serat, kami memberikan produk, teknologi dan dukungan yang
inovatif untuk membantu petani meningkatkan produktivitas.
Struktur Organisasi
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan antara lain :
a. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya,
termasuk ekspor, impor,grosir, pemasok dan distributor/agen dan/atau pengecer
dari segala macam barang yang dapat diperdagangkan, baik atas penjualan
langsung maupun melalui pihak ketiga dengan cara komisi.
b. Menjalankan usaha dalam bidang industri pada umumnya,
diantaranya industri pakan ternak dan peternakan.
c. Menjalankan usaha dalam bidang pertanian, termasuk
di dalamnya usaha pembibitan dan pembenihan tanaman pangan dan tanaman lainnya
pada umumnya, perkebunan dan peternakan.
d. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan di darat pada
umumnya, ekspedisi dan pergudangan untuk menunjang usaha perdagangan tersebut.
e. Menjadi agen dari perusahaan lain baik dalam maupun luar
negeri.
f. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, kecuali jasa di
bidang hukum dan pajak. Produk utama yang dihasilkan oleh Perseroan dan Entitas
Anak adalah benih jagung, benih hortikultura, benih padi dan pestisida.
Produk - produk Perseroan
Benih jagung hibrida
Benih sayuran dan buah - buahan
Benih padi hibrida
Pestisida
Lokasi Kegiatan Usaha
Pabrik pengolahan benih :
1. Desa
Sumber Agung, Kec. Ploso Klaten, Kab. Kediri, Jawa Timur
2. Desa
Tulung Rejo, Kec. Pare, Kab Kediri, Jawa Timur
Fasilitas Riset Benih :
1. Desa
Sumber Agung, Kec. Ploso Klaten, Kab. Kediri, Jawa Timur
2. Desa
Kencong, Kec Kepung, Kab. Kediri, Jawa Timur
3. Desa
Kambingan, Kec. Pagu, Kab. Kediri, Jawa Timur
4. Desa
Ngroto, Kec. Pujon, Kab, Malang, Jawa TImur
5. Desa
Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Jawa Timur
6. Desa
Sukajaya, Kec. Lembang, Kab. Bandung, Jawa Barat
7. Desa
Gobleg, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, Bali
8. Desa
Bagikpolak, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
9. Desa
Gedong Dalam, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Tengah, Lampung
10. Desa
Semangat, Kec. Simpang Empat, Kab. Karo, Sumatera Utara
11. Desa
Sidogede, Kec Grabag, Kab Magelang, Jawa Tengah
12. Desa
Citapen, Kec. Ciawi, Kab. Bogor, Jawa Barat
13. Desa
Parigimulya, Kec. Cipunagara, Kab. Subang, Jawa Barat
Pangsa Pasar
Perseroan
menempatkan posisinya sebagai produsen produk - produk yang berkualitas tinggi,
distributor yang bereputasi, dan sebagai pemimpin pasar perusahaan pemasok
benih. Hal tersebut, menjadikan Perseroan sebagai pemimpin pasar domestik untuk
hampir semua produknya.
Kebijakan Akuntansi
Perseroan
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”) yang mencakup
Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntasi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VII.G.7 mengenai Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang
diterbitkan oleh BAPEPAM-LK.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan
konsolidasian adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan
masing – masing Entitas Anak.
b. Prinsip – prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan
Perusahaan dan Entitas Anak, yang dimiliki oleh Perusahaan dengan kepemilikan
saham lebih dari 50%.
Semua akun dan transaksi antar perusahaan yang material,
termasuk laba atau rugi yang belum terealisasi, jika ada, dieliminasi untuk
mencerminkan posisi keuangan dan hasil operasi Kelompok Usaha sebagai satu
kesatuan usaha.
c. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas meliputi kas, bank, dan deposito
berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal
penempatan dan tidak dibatasi atau dijadikan jaminan atas utang dan pinjaman
lainnya.
d. Transaksi dengan Pihak – pihak Berelasi
Transaksi dengan pihak – pihak berelasi dilakukan berdasarkan
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut
mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak ketiga.
e. Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Transaksi restrukturisasi antara entitas pengendali dicatat
sesuai dengan PSAK NO. 38 (Revisi 2004) tentang “Akuntansi Restrukturisasi
Entitas Sepengendali”.
f. Persediaan
Persediaan diukur sebesar nilai yang lebih rendah antara
biaya perolehan atau nilai realisasi neto. Biaya perolehan ditentukan dengan
menggunakan metode rata – rata tertimbang. Kelompok Usaha menetapkan cadangan
penurunan nilai dan keusangan persediaan berdasarkan hasil penelaahan berkala
atas kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan.
g. Biaya Dibayar di Muka
Biaya diabayar di muka diamortisasi dan dibebankan pada laba
rugi selama masa manfaatnya.
h. Aset Tetap
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK
NO. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(“ISAK”) NO. 25, “Hak atas Tanah”.
i. Sewa
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK
NO. 30 (Revisi 2011) “Sewa”. Kelompok Usaha mengklasifikasikan sewa berdasarkan
sejauh mana risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewa
pembiayaan berada pada leesor atau lessee, dan pada substansi transaksi
daripada bentuk kontraknya.
j. Penurunan Nilai Aset Non Keuangan
Pada setiap akhir pperiode pelaporan, Kelompok Usaha menilai
apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat
indikasi tersebut atau pada saat pengujian tahunan atas penurunan nilai aset
tertentu (yaitu aset tak berwujud dengan umur manfaat tidak terbatas, aset tak
berwujud yang belum dapat digunakan, atau goodwill
yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis) diperlukan, maka Kelompok
Usaha membuat estimasi atas jumlah terpulihkan aset tersebut.
k. Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi
akan diperoleh oleh Kelompok Usaha dan jumlahnya dapat diukur secara handal
tanpa memperhitungkan kapan pembayaran dilakukan. Pendapatan diukur pada nilai
wajar pembayaran yang diterima atau dapat diterima, tidak termasuk diskon,
rabat, dan Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”).
l. Imbalan Kerja
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK
NO. 24 (Revisi 2010) “Imbalan Kerja”.
m. Biaya Penelitian dan Pengembangan
Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya.
n. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK
NO. 10 (Revisi 2010) “Transaksi dalam Mata Uang Asing”.
o. Perpajakan
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK
NO. 48 (Revisi 2010) “Pajak Penghasilan”.
p. Laba per Saham
Mulai tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan PSAK
NO. 56 (Revisi 2011) “Laba Per Saham”.
q. Segmen Operasi
Segmen adalah bagian yang dapat dibedakan dari Kelompok
Usaha yang telibat baik dalam menyediakan produk tertentu (segmen usaha),
maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen
geografis), yang memiliki resiko dan imbalan yang berbeda dengan segmen
lainnya.
r. Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Kelompok Usaha menerapkan
PSAK NO. 50 (Revisi 2011) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, serta
PSAK NO. 60 “Instrumen Keuangan”.
s. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini
(baik bersifaat hokum maupun bersifaat konstruktif) yang akibat peristiwa masa
lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus
keluar seumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi yang andal
mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat
dibuat.
Auditor Independen
Nama KAP : ERNST & YOUNG
Alamat : Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, 7th
Floor.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp/Fax : +6221 5289 5000 / +6221 5289 4100
Website : www.ey.com/id
Pendapat Auditor
Independen
Auditor Indepen berpendapat, laporan keuangan konsolidasian
telah disajikan secara wajar dalam saemua hal yang material, posisi keuangan PT
BISI Internasional Tbk dan Entitas Anak
pada yanggal 31 Desember 2012 dan 2011 dan 1 Januari 2011/31 Desember
2010, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal –
tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Investor Asing
Berdasarkan informasi pemegang saham, sebesar 39,82% saham
PT BISI Internasional Tbk merupakan dana
investor asing. Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Keluarga
Jiaravanon.
Menurut saya, investor asing tertarik menanamkan modal
karena kegiatan usaha yang dijalakan Perseroan merupakan salah satu kebutuhan
dasar manusia. Semua orang membutuhkan makanan, salah satunya adalah produk
dari tumbuhan. Produk makanan yang berkualitas bisa didapatkan dari benih yang
berkualitas dan perawatan tanaman yang maksimal.
Diharapkan Perseroan akan mengalami
kenaikan penjualan, hal ini disebabkan kebutuhan manusia akan miningkat seiring
bertambahnya populasi manusia. Selain itu, Indonesia merupakan negara yang
mengandalkan sektor pertanian untuk perekonomian negara. Selama tahun berjalan,
Perseroan mencatat laba usaha sebesar
Rp. 129.350.000.000 dan laba per saham sebesar Rp. 43.
SUMBER :
Laporan Keuangan Tahunan PT BISI Internasional 2012