Minggu, 11 Desember 2011

BAB 5. SISA HASIL USAHA


Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 45, terdapat aturan-aturan tentang Sisa Hasil Usaha, yaitu sebagai berikut :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam  buku yang bersangkutan.
2.      Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan, perkoperasian, dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Berdasarkan pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2.      Bagian (presentase) SHU Anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Istilah-istilah SHU
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Menurut Lapenkop (2005:5-7) yang dimaksud transaksi adalah kegiatan ekonomi dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Transaksi di koperasi tidak hanya terbatas pada pemindahan barang atau jasa, juga ada fungsi kontrol di dalamnya. Hal ini terjadi karena status anggota tidak hanya sebagai pemilik, tetapi pengguna pelayanan koperasi.
·         Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. Ini akibat dari peran anggota sebagai pemilik koperasi. Bentuk partisipasi modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
o   Simpanan Pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota.
o   Simpanan Wajib dibayarkan secara periodic. Bisa per bulan atau per tahun, tergantung AD dan ART koperasi yang bersangkutan.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana Pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
·         SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena  dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar