Hambatan perdagangan internasional yang paling umum ada tiga, yaitu tarif, kuota, dan hambatan nontarif.
Tarif adalah pajak impor, yang dikumpulkan oleh pemerintah federal dan yang meningkatkan harga barang ke konsumen. Juga dikenal sebagai cukai bea masuk, tarif biasanya bertujuan untuk membatasi impor dan untuk meningkatkan pendapatan.
Kuota adalah batas pada jumlah jenis tertentu yang dapat diimpor ke negara itu. Kuota bisa terjadi secara sukarela atau secara hukum ditegakkan.
Kuota adalah batas pada jumlah jenis tertentu yang dapat diimpor ke negara itu. Kuota bisa terjadi secara sukarela atau secara hukum ditegakkan.
Pengaruh tarif dan kuota adalah sama yaitu untuk membatasi impor dan melindungi produsen domestik dari kompetisi asing. Tarif meningkatkan harga barang asing di luar harga ekuilibrium pasar, yang mengurangi permintaan. Kuota membatasi pasokan kuantitas tertentu, yang meningkatkan harga di luar tingkat ekuilibrium pasar dan dengan demikian menurunkan permintaan.
Hambatan nontarif termasuk kuota, peraturan tentang isi produk atau kualitas, dan kondisi lain yang menghambat impor. Selain itu, hambatan nontarif lainnya adalah pengepakan dan pengiriman peraturan, pelabuhan dan bandara izin, dan prosedur kepabeanan berat, yang semuanya dapat memiliki anti-impor yang sah atau murni agenda, atau keduanya.
Hambatan perdangan memberikan keuntungan bagi beberapa pihak, diantaranya adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
Sumber :
- http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.infoplease.com/cig/economics/barriers-international-trade.html
- http://www.crayonpedia.org/mw/Hambatan_Perdagangan_Internasional_9.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar