Minggu, 01 Mei 2011

Pelaku Ekonomi

   Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
  1. Rumah Tangga Konsumsi / RTK
       Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
       Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
    • Konsumen.
    • Pemasok atau pemilik faktor produksi.
    1. Perusahaan
         Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
         Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
      • Produsen : menghasilkan barang dan jasa.
      • Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
      • Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembanguna.
      1. Pemerintahan
           Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
            Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
           Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
        • Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat.
        • Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya.
        • Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD).
      2. Masyarakat
            Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri termasuk pelaku ekonomi karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
           Masyarakat luar negeri juga melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara.
           Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
        • Perdagangan.
        • Pertukaran tenaga kerja.
        • Penanaman modal.
        • Pemberian pinjaman.
        • Pemberian bantuan.
      3. Koperasi
           Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi merupakan pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
           Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurut UU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut :
        • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosial.
        • Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
        • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
        • Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
         Bidang usaha koperasi :
      1.    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari. Jenis konsumsi yang dilayaninya sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggotanya.
           Misalnya koperasi konsumsi dalam lingkungan pelajar biasanya menjual alat-alat tulis, buku-buku, serta alat-alat keperluan belajar lainnya, dan sebagainya.
      2.    Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi. Selain memproduksi barang, koperasi juga melakukan pemasaran barang-barang yang telah dihasilkannya tersebut.
           Misalnya koperasi pengrajin batik, koperasi peternakan, dan sebagainya.
      3.    Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Contohnya koperasi pemasaran elektronik, koperasi alat-alat tulis kantor, dan sebagainya.
      4.    Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya memupuk simpanan dari para anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah, syarat mudah, dan angsuran ringan.
           Misalnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasi simpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
      5.    Koperasi jasa adalah koperasi yang memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya.
           Contohnya koperasi angkutan, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan sebagainya.

      Sumber : 

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar