Kamis, 05 Juli 2012

Hukum Ekonomi Internasional

     Hukum Ekonomi Internasional adalah semua subjek hukum yang mengandung unsur ekonomi dan internasional.

     Kedudukan hukum ekonomi internasional dalam tata hukum di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi internasional "privat"
    Para pihak/pelaku hukum ekonomi internasional adalah "persoon" (natuur persoon atau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti credit/loan, trade, investment, sales contract.
   Sumber hukum ekonomi internasional privat adalah :
  • contact yang dibuat para pihak
  • hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
  • hukum perdata internasional
2. Hukum ekonomi internasional "publik"
    Para pihak/pelaku hukum ekonomi internasional publik adalah :
  • Negara (state)
  • International Economic Organization (seperti IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan oragnisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
  • Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dan kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara dan international economic organization
     Sumber hukum ekonomi internasional publik adalah :
  • Konveksi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb)
  • Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
  •  Contract yang dibuat antara international economi organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht person (misal : loan agreement yang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb)
     Beda hukum internasional dengan hukum ekonomi internasional :
1. -Hukum internasional bersumber dari kebiasaan
   -Hukum ekonomi internasional bersumber dari perjanjian
2. -Hukum internasional merupakan Ilmu Interdisipliner. Interdispliner adalah membahas sesuatu ilmu memerlukan ilmu yang lain.
    Contoh : Hukum internasional memerlukan ilmu ekonomi

     Persamaan hukum internasional dan hukum ekonomi internasional :
1. Sama-sama hukum publik
2. Sama melewati batas suatu negara

     Transaksi ekonomi internasional timbul disebabkan oleh :
1. Perpindahan barang (international movement of goods)
   Contoh : perdagangan internasional : ekspor & impor
2. Perpindahan orang (international movement of person)
   Contoh : tour dan cek up atau berobat ke luar negeri
3. Perpindahan jasa (invisible trade)
   - pemakaian jasa, contohnya guide
   - pemakaian jasa, contohnya transportasi
4. Perpindahan modal
   Contoh : MIGA (Multilateral Internasional Guaranti Association) sebagai media informasi dan lembaga penjamin
5. Perpindahan uang (money of change)

     Subjek hukum ekonomi internasional :
  1. Negara
  2. Individual
  3. Perusahaan Transnasional
  4. Organisasi Ekonomi Internasional

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar