Hukum Ekonomi Internasional adalah semua subjek hukum yang mengandung unsur ekonomi dan internasional.
Kedudukan hukum ekonomi internasional dalam tata hukum di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi internasional "privat"
Para pihak/pelaku hukum ekonomi internasional adalah "persoon" (natuur persoon atau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti credit/loan, trade, investment, sales contract.
Sumber hukum ekonomi internasional privat adalah :
- contact yang dibuat para pihak
- hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
- hukum perdata internasional
2. Hukum ekonomi internasional "publik"
Para pihak/pelaku hukum ekonomi internasional publik adalah :
- Negara (state)
- International Economic Organization (seperti IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan oragnisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
- Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dan kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara dan international economic organization
Sumber hukum ekonomi internasional publik adalah :
- Konveksi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb)
- Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
- Contract yang dibuat antara international economi organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht person (misal : loan agreement yang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb)
Beda hukum internasional dengan hukum ekonomi internasional :
1. -Hukum internasional bersumber dari kebiasaan
-Hukum ekonomi internasional bersumber dari perjanjian
2. -Hukum internasional merupakan Ilmu Interdisipliner. Interdispliner adalah membahas sesuatu ilmu memerlukan ilmu yang lain.
Contoh : Hukum internasional memerlukan ilmu ekonomi
Persamaan hukum internasional dan hukum ekonomi internasional :
1. Sama-sama hukum publik
2. Sama melewati batas suatu negara
Transaksi ekonomi internasional timbul disebabkan oleh :
1. Perpindahan barang (international movement of goods)
Contoh : perdagangan internasional : ekspor & impor
2. Perpindahan orang (international movement of person)
Contoh : tour dan cek up atau berobat ke luar negeri
3. Perpindahan jasa (invisible trade)
- pemakaian jasa, contohnya guide
- pemakaian jasa, contohnya transportasi
4. Perpindahan modal
Contoh : MIGA (Multilateral Internasional Guaranti Association) sebagai media informasi dan lembaga penjamin
5. Perpindahan uang (money of change)
Subjek hukum ekonomi internasional :
- Negara
- Individual
- Perusahaan Transnasional
- Organisasi Ekonomi Internasional
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar