Jumat, 22 Juni 2012

Hukum Ekonomi Syariah

     Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.
     Dari pemahaman ekonomi Islam ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.
     Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam nampaknya  belum  begitu  familiar dengan ekonomi syariah, oleh karena itu pemerintah kini sedang gencar-gencarnya menyerukan tentang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari  hukum atau  syariah  Islam yang  berkembang di berbagai bagian dunia, termasuk di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi  konvensional yang telah melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh para ahli ekonomi Islam ditambah dengan fiqh mu'amalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah Islam. Tidak mengherankan bila bidang ini masih merupakan suatu yang baru bagi negara-negara berpenduduk muslim, terutama, karena minimnya peraturan perundang-undangan negara yang mendukung dan praktek peradilan.
           Hukum materil ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru tersedia  dalam bentuk fiqh para fuqaha' atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara khusus, yang sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya positivisasi fatwa. Mengisi kekosongan perudang-undangan dalam bidang ini bagi kepentingan penyelesaian sengketa di pengadilan, maka Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES terdiri dari 4 Buku, masing-masing tentang Subyek Hukum dan Amwal, Akad, Zakat dan Hibah, dan Akutansi Syariah. Diharapkan pemerintah dan DPR RI dapat mengambil inisiatif di masa depan untuk mengembangkan KHES menjadi Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah melalui produk perundang-undangan.
     Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara yang mengisyaratkan hukum atau syariat Islam sebagai hukum materil ekonomi syariah. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa: "Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan  prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing."
     Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa: "Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya." Pasal 2 menjelaskan bahwa "Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian."
     Pasal 1 ayat (12) menjelaskan: "Prinsip  Syariah  adalah  prinsip  hukum  Islam  dalam kegiatan  perbankan  berdasarkan  fatwa  yang   dikeluarkan oleh lembaga yang  memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang  syariah."
     Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: "(1)  Kegiatan  usaha  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  19, Pasal  20,  dan  Pasal  21  dan/atau  produk  dan  jasa  syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.  (2)   Prinsip  Syariah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) difatwakan oleh Majelis Ulama  Indonesia. (3)  Fatwa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dituangkan. dalam Peraturan Bank  Indonesia."
     Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa "Bank Syariah atau UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat."
     Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa: "Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)."
     Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan hukum atau syariat Islam sebagai hukum yang hidup di negeri ini dengan didukung oleh masyarakat melalui para pelaku ekonomi, lembaga-lembaga keuangan, pendidikan, keulamaan, peradilan dan penyelesaian sengketa alternatif dan lain-lain. Gejala ini juga menunjukkan penyerapan lembaga-lembaga masyarakat terhadap syariat Islam sebagai tuntunan hukum mereka, walaupun peraturan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariat masih sangat terbatas dan di pihak lain meunjukkan kelambanan legislator Indonesia dalam mengantisipasi keinginan dan kebutuhan masyarakat.
     Peraturan perundang-undangan yang terbatas sebenarnya tidak menjadi hambatan besar bagi hakim Peradilan Agama dalam memutus sengketa ekonomi syariah yang diajukan kepada mereka, mengingat hakim muslim sejak dahulu selalu memutus perkara berdasarkan syariat Islam sebagai ius constitum bagi dunia Islam. Dengan praktek hukum ekonomi syariah paling tidak sebagian besar fiqh mu'amalat telah menjadi hukum Indonesia.

Sumber :
 

Minggu, 17 Juni 2012

Objek Hukum

     Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
     Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.


Jenis Objek Hukum
     Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Yang meliputi : 
   a. Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUHPerdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang berpindah sendiri, misalnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUHPerdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
   b. Benda Tidak Bergerak, dibedakan menjadi :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat dalam pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut haasil atas benda yang tidak dapat bergerak dan hipotek.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegedoren) adalah benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
     Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
     Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
  • Merupakan jaminan tambahan
  • Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
  • Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
     Kegunaan dari jaminan, yaitu :
  •  Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
  • Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
  • Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok setiap bulannya.
     Syarat-syarat benda jaminan :
  • Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
  • Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
     Manfaat benda jaminan :
  • Manfaat benda jaminan bagi kreditur adalah terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup dan memberikan kepastian hukum bagi debitur
  • Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
     Penggolongan jaminan :
   1. Jaminan Umum didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan pasal 1132 KUHPerdata. Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan, yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diatara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. 
   2. Jaminan Khusus meliputi gadai dalam pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk medapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditu-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dikeluarkan.
   Hak pemegang gadai selama gadai berlangsung yakni berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) samapi ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (haku untuk didahulukan) dari kreditur-kreditu lain.

Sumber :

Subjek Hukum


     Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah manusia (individu) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

A. Manusia
     Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
     Secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu :
  • Manusia mempunyai hak-hak subjektif
  • Kewenangan hukum
     Syarat-syarat cakap hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  • Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat
     Orang yang tidak cakap hukum bukan merupakan subjek hukum. Ada tiga kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu :
  1.  Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
  2.  Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curuatele)
  3.  Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun1963)
 B. Badan Hukum
     Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
     Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dapat dibubarkan.
     Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
     Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
     Ada 4 teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  1. Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  2. Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  3. Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  4. Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
     Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
  1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  2. Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
     Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1.  Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta (Nasional dan Asing)
  2. Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.
  2. Badan Usaha Persekutuan
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Perusahaan Negara (BUMN)


Sumber :

Senin, 11 Juni 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

     Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Disamping itu, HAKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

Secara garis besar, HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta ( copy rights )
  2. Hak kekayaan industri, yang mencakup :
    • Paten (patent)
    • Desain industri
    • Merek (trademark)
    • Penanggulangan praktis persaingan curang
    • Desain tata letak sirkuit terpadu
    • Rahasia dagang (trade secret)
    • Perlindungan Varietas Tanaman (plant variety protection)
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  • Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas tanaman
  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
  • Undang-Undang Nomor 31tahun 2000 tentang Desain industri
  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
1). Hak Cipta
     Hak cipta adalah hak ekslusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta memiliki lambang internasional ©, Unicode: U+00A9.
     Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasab tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :
1). Hak eksklusif
     Yang dimaksud dengan hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umunya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk pada umunya salinan elektronik)
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivative atas ciptaan didepan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis ( UU 19/2002 pasal 3 dan 4 ). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi dengan persyaratan tertentu ( UU 19/2002 bab V ).

2). Hak ekonomi dan moral
     Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-Undang hak Cipta.

     Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran terlebih dahulu. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran hak cipta memiliki keuntungan yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
     Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuat huruf c didalam lingkaran (© ) atau kata “copyright” yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
     Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis,ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
     Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup pemciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau divantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial.
2). Hak kekayaan industri
a). Merek
     Merek adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi merek :
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya
  • Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi pendaftaran merek :
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
b). Paten
     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1 )
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO, Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua Negara.
Pemberian hak paten bersifat territorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa Negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten dimasing-masing Negara atau wilayah tersebut.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan, yaitu proses, mesin dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, dll. Mesin mencakup alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, dan komposisi materi seperti obat-obatan, dll.
Berdasarkan pasal 8 UU no 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
c). Varietas tanaman
     Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Dalam pasal 4 UU no 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Varietas tanaman yang diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru yaitu yang belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun.
Berakhirnya hak PVT dapat disebabkan karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan. Sanksi yang diberikan utnuk masalah PVT berupa pidana atau denda.
d). Rahasia dagang
     Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Sanksi yang diberikan berupa pidana dan denda.
e). Desain Industri
     Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk atau barang atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan utnuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diberikan dalam berita resmi desain industri. Sanksi yang diberikan dalam masalah desain industri berupa pidana dan denda.
f). Desain tata letak sirkuit terpadu
     Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/ dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah ini berupa pidana dan denda.
Sumber :

Undang-Undang Pelindungan Konsumen

    Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen ini merupakan suatu upaya yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.  
   Perlindungan konsumen ini diperlukan agar kita sebagai konsumen tidak merasa dirugikan oleh produsen. Jika produsen melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, konsumen berhak untuk meminta ganti rugi kepada produsen. Sebenarnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk (pasal 3) :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku utama usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
          Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
          Dengan adanya UU No. 8 tahun 1999 tersebut, konsumen bisa merasa lega dan nyaman karena hak-haknya telah mendapatkan perlindugan oleh UU. Namun, masih banyak juga dari mereka yang tidak memahami dan tidak mengetahui tentang hak-hak yang mereka dapatkan dari Undang-Undang perlindungan konsumen ini. Padahal, jika mereka mengetahui, tentu ini akan menguntungkan mereka yang mengalami masalah-masalah dalam pembelian barang. Misalnya saja, jika mereka membeli barang, namun barang yang dibeli cacat atau rusak sebelum ada di tangan mereka, mereka bisa menyerahkan kembali barang tersebut ke penjual dan berhak untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan. Jika si penjual tidak mau mengembalikan uang tersebut, penjual itu bisa dikenakan pasal yang bersangkutan dengan hal tersebut.
          Zaman sekarang, konsumen sebagai pengguna barang dan jasa sering digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam prakteknya. Sehingga konsumen banyak yang dirugikan. Untuk melaporka kejadian yang kurang menyenangkan ini, kita bisa melaporkannya ke polisi atau lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak nya, yaitu YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ). Jadi, ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, lembaga ini akan membela konsumen secara adil.
          Selain memiliki hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang diatur dalam pasal 5 UU No. 8 tahun 1988 tentang perlindungan Konsumen :
  • Membaca , mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
          Ada beberapa faktor yang menyebabkan sering terjadinya pelanggaran dari UU perlindungan konsumen ini, seperti kurangnya kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibannya, para pelaku usaha yang tidak mementingkan kepuasan konsumen, ketidak telitian konsumen dalam membeli barang, dll. Seharusnya, pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen tetap melakukan pengawasan yang intensif terhadap kasus seperti ini. Masyarakat harus diberikan sosialisasi tentang undang-undang konsumen ini agar mereka tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Sehingga diharapkan, tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran yang terjadi pada konsumen maupun produsen atau penjual.

  Sumber :

Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 
  1. Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan oengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
  2. Asas manfaat
  3. Asas demokrasi pancasila
  4. Asas adil dan merata
  5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
  6. Asas hukum
  7. Asas kemandirian
  8. Asas keuangan
  9.  Asas ilmu pengetahuan
  10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
             Kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Konsep yang perlu diwujudkan antara lain :
  • Aparatur penegak hukum yang professional.
  • Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
  • Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
  • Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
  • Mekanisme kontrol yang efektif
  • Pemajuan dan perlindungan HAM
Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum.
Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi majelis hakim tidak menerima surat dakwaan tersebut, ini menunjukan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak professional dan tidak bertanggung jawab.
            Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyak putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafis peradilan. Meskipun kebenarannya belum terbukti, namun kasus ini menunjukan bahwa pengadilan termasuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.
Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang mentaati hukum.

Sumber :
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-ekonomi/
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/