Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.
Dari pemahaman ekonomi Islam ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.
Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam nampaknya belum
begitu familiar dengan ekonomi syariah, oleh karena itu pemerintah kini
sedang gencar-gencarnya menyerukan tentang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari hukum atau syariah Islam
yang berkembang di berbagai bagian dunia, termasuk di Indonesia,
merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional yang telah
melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh para ahli ekonomi
Islam ditambah dengan fiqh mu'amalat konvensional yang berakar panjang
dalam sejarah Islam. Tidak mengherankan bila bidang ini masih merupakan
suatu yang baru bagi negara-negara berpenduduk muslim, terutama, karena
minimnya peraturan perundang-undangan negara yang mendukung dan praktek
peradilan.
Hukum materil ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru
tersedia dalam bentuk fiqh para fuqaha' atau fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara khusus, yang
sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya
positivisasi fatwa. Mengisi kekosongan perudang-undangan dalam bidang
ini bagi kepentingan penyelesaian sengketa di pengadilan, maka Mahkamah
Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008
tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES terdiri dari 4
Buku, masing-masing tentang Subyek Hukum dan Amwal, Akad, Zakat dan
Hibah, dan Akutansi Syariah. Diharapkan pemerintah dan DPR RI dapat
mengambil inisiatif di masa depan untuk mengembangkan KHES menjadi Kitab
Undang-Undang Ekonomi Syariah melalui produk perundang-undangan.
Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan
tentang Perbankan Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara yang
mengisyaratkan hukum atau syariat Islam sebagai hukum materil ekonomi
syariah. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah
Negara menyatakan bahwa: "Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya
disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga
negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai alat bukti
bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah,
maupun valuta asing."
Sementara itu, Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa: "Perbankan syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya." Pasal 2 menjelaskan bahwa
"Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip
Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian."
Pasal
1 ayat (12) menjelaskan: "Prinsip Syariah adalah prinsip hukum
Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang
syariah."
Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: "(1)
Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20,
dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk
kepada Prinsip Syariah. (2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. (3) Fatwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan. dalam Peraturan
Bank Indonesia."
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa "Bank
Syariah atau UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga
baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah,
hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi
pengelola zakat."
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa: "Bank
Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf
uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan
kehendak pemberi wakaf (wakif)."
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan
hukum atau syariat Islam sebagai hukum yang hidup di negeri ini dengan
didukung oleh masyarakat melalui para pelaku ekonomi, lembaga-lembaga
keuangan, pendidikan, keulamaan, peradilan dan penyelesaian sengketa
alternatif dan lain-lain. Gejala ini juga menunjukkan penyerapan
lembaga-lembaga masyarakat terhadap syariat Islam sebagai tuntunan hukum
mereka, walaupun peraturan perundang-undangan dalam bidang ekonomi
syariat masih sangat terbatas dan di pihak lain meunjukkan kelambanan
legislator Indonesia dalam mengantisipasi keinginan dan kebutuhan
masyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang terbatas sebenarnya tidak menjadi
hambatan besar bagi hakim Peradilan Agama dalam memutus sengketa ekonomi
syariah yang diajukan kepada mereka, mengingat hakim muslim sejak
dahulu selalu memutus perkara berdasarkan syariat Islam sebagai ius
constitum bagi dunia Islam. Dengan praktek hukum ekonomi syariah paling
tidak sebagian besar fiqh mu'amalat telah menjadi hukum Indonesia.
Sumber :
Jumat, 22 Juni 2012
Minggu, 17 Juni 2012
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Yang meliputi :
a. Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Jaminan Umum didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan pasal 1132 KUHPerdata. Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan, yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diatara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
2. Jaminan Khusus meliputi gadai dalam pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk medapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditu-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dikeluarkan.
Hak pemegang gadai selama gadai berlangsung yakni berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) samapi ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (haku untuk didahulukan) dari kreditur-kreditu lain.
Sumber :
Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Yang meliputi :
a. Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUHPerdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang berpindah sendiri, misalnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUHPerdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut haasil atas benda yang tidak dapat bergerak dan hipotek.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
- Merupakan jaminan tambahan
- Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
- Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
- Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok setiap bulannya.
- Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
- Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
- Manfaat benda jaminan bagi kreditur adalah terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup dan memberikan kepastian hukum bagi debitur
- Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
1. Jaminan Umum didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan pasal 1132 KUHPerdata. Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan, yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diatara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
2. Jaminan Khusus meliputi gadai dalam pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk medapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditu-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dikeluarkan.
Hak pemegang gadai selama gadai berlangsung yakni berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) samapi ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (haku untuk didahulukan) dari kreditur-kreditu lain.
Sumber :
- http://rickalestari.blogspot.com/2012/03/bab-ii-subyek-dan-obyek-hukum.html
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah manusia (individu) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
A. Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subjektif
- Kewenangan hukum
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
- Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
- Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curuatele)
- Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun1963)
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dapat dibubarkan.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
- Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
- Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta (Nasional dan Asing)
- Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.
- Badan Usaha Persekutuan
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
- Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Perusahaan Negara (BUMN)
Sumber :
Senin, 11 Juni 2012
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak
kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan
berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI
merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Disamping itu, HAKI
menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Secara garis besar, HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta ( copy rights )
- Hak kekayaan industri, yang mencakup :
- Paten (patent)
- Desain industri
- Merek (trademark)
- Penanggulangan praktis persaingan curang
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang (trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (plant variety protection)
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas tanaman
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
- Undang-Undang Nomor 31tahun 2000 tentang Desain industri
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
1). Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi penciptaan atau penerimaan hak
untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta memiliki lambang internasional ©, Unicode: U+00A9.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasab tertentu dan tidak mencakup gagasan
umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :
1). Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umunya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk pada umunya salinan elektronik)
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan
- Menciptakan karya turunan atau derivative atas ciptaan didepan umum
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain
2). Hak ekonomi dan moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Hak moral diatur dalam pasal 24-26
Undang-Undang hak Cipta.
Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak
cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran
terlebih dahulu. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu
didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran hak cipta
memiliki keuntungan yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan mendapatkan hak cipta
pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan
hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut
terdiri atas sebuat huruf c didalam lingkaran (© ) atau kata “copyright”
yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi
yang berbeda untuk jenis,ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut
juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau
tidak diterbitkan.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah
sepanjang hidup pemciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat. Pemakaian
ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya
disebut atau divantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan
sosial.
2). Hak kekayaan industri
a). Merek
Merek adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi. Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain
untuk menggunakannya.
Fungsi merek :
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi pendaftaran merek :
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1 )
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang
hukum paten. Antara lain, WTO, Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir
semua Negara.
Pemberian
hak paten bersifat territorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi
tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di
beberapa Negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten
dimasing-masing Negara atau wilayah tersebut.
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan,
yaitu proses, mesin dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, dll. Mesin mencakup
alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik, dan komposisi materi seperti obat-obatan, dll.
Berdasarkan
pasal 8 UU no 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana
diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
c). Varietas tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan
oleh Negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Dalam
pasal 4 UU no 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Varietas tanaman yang
diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru
yaitu yang belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan kurang dari satu tahun.
Berakhirnya
hak PVT dapat disebabkan karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan,
dan pencabutan. Sanksi yang diberikan utnuk masalah PVT berupa pidana
atau denda.
d). Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan
otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga.
Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Sanksi yang diberikan berupa pidana dan denda.
e). Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D
atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk atau barang
atau kerajinan tangan. Hak
ini diberikan utnuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan
desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya.
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun
sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry
dan diberikan dalam berita resmi desain industri. Sanksi yang diberikan
dalam masalah desain industri berupa pidana dan denda.
f). Desain tata letak sirkuit terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Jangka
waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali
desain tersebut di eksploitasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/
dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang
diberikan untuk masalah ini berupa pidana dan denda.
Sumber :
Undang-Undang Pelindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen ini merupakan suatu upaya yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi
tertentu dan merek tertentu hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa
tersebut dipergunakan oleh konsumen.
Perlindungan konsumen ini diperlukan agar kita sebagai konsumen tidak merasa dirugikan oleh produsen. Jika produsen melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, konsumen berhak untuk meminta ganti rugi kepada produsen. Sebenarnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk (pasal 3) :
Perlindungan konsumen ini diperlukan agar kita sebagai konsumen tidak merasa dirugikan oleh produsen. Jika produsen melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, konsumen berhak untuk meminta ganti rugi kepada produsen. Sebenarnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk (pasal 3) :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku utama usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Dengan
adanya UU No. 8 tahun 1999 tersebut, konsumen bisa merasa lega dan nyaman
karena hak-haknya telah mendapatkan perlindugan oleh UU. Namun,
masih banyak juga dari mereka yang tidak memahami dan tidak mengetahui tentang
hak-hak yang mereka dapatkan dari Undang-Undang perlindungan konsumen ini.
Padahal, jika mereka mengetahui, tentu ini akan menguntungkan mereka yang
mengalami masalah-masalah dalam pembelian barang. Misalnya saja, jika mereka
membeli barang, namun barang yang dibeli cacat atau rusak sebelum ada di tangan
mereka, mereka bisa menyerahkan kembali barang tersebut ke penjual dan berhak
untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan. Jika si penjual tidak mau
mengembalikan uang tersebut, penjual itu bisa dikenakan pasal yang bersangkutan
dengan hal tersebut.
Zaman
sekarang, konsumen sebagai pengguna barang dan jasa sering digunakan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang melakukan
kecurangan dalam prakteknya. Sehingga konsumen banyak yang dirugikan. Untuk
melaporka kejadian yang kurang menyenangkan ini, kita bisa melaporkannya ke
polisi atau lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak nya, yaitu
YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ). Jadi, ketika konsumen tidak
mendapatkan haknya, lembaga ini akan membela konsumen secara adil.
Selain memiliki
hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang diatur dalam pasal 5 UU No. 8 tahun
1988 tentang perlindungan Konsumen :
- Membaca , mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakian
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan sering terjadinya pelanggaran dari UU
perlindungan konsumen ini, seperti kurangnya kesadaran konsumen akan hak-hak
dan kewajibannya, para pelaku usaha yang tidak mementingkan kepuasan konsumen,
ketidak telitian konsumen dalam membeli barang, dll. Seharusnya, pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen tetap melakukan pengawasan yang
intensif terhadap kasus seperti ini. Masyarakat harus diberikan sosialisasi
tentang undang-undang konsumen ini agar mereka tahu apa yang menjadi hak dan
kewajiban mereka sebagai konsumen. Sehingga diharapkan, tidak ada lagi kasus-kasus
pelanggaran yang terjadi pada konsumen maupun produsen atau penjual.
Sumber :
Hukum Ekonomi di Indonesia
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk
menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer,
melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku
ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan oengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
- Aparatur penegak hukum yang professional.
- Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
- Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
- Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
- Mekanisme kontrol yang efektif
- Pemajuan dan perlindungan HAM
Tidaklah
berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi
akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat.
Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum,
ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya
penyalahgunaan hukum.
Institusi
kejaksaan juga tidak luput dari cercaan, dengan tidak bisa
membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir
muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai
penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat
diterima. Tapi majelis hakim tidak menerima surat dakwaan tersebut, ini
menunjukan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak
professional dan tidak bertanggung jawab.
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan
adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat.
Banyak putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah
menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada
hukum. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret
nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafis peradilan. Meskipun
kebenarannya belum terbukti, namun kasus ini menunjukan bahwa
pengadilan termasuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya lagi oleh
masyarakat.
Melihat
kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami
kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini
terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum
dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia
peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan
penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun
saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih
sangat rendah. Kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal
yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Karena lemahnya
penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang mentaati
hukum.
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-ekonomi/
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)