Hak
kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan
berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI
merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Disamping itu, HAKI
menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau
karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Secara garis besar, HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta ( copy rights )
- Hak kekayaan industri, yang mencakup :
- Paten (patent)
- Desain industri
- Merek (trademark)
- Penanggulangan praktis persaingan curang
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang (trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (plant variety protection)
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas tanaman
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
- Undang-Undang Nomor 31tahun 2000 tentang Desain industri
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
1). Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi penciptaan atau penerimaan hak
untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta memiliki lambang internasional ©, Unicode: U+00A9.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun
hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasab tertentu dan tidak mencakup gagasan
umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :
1). Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umunya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk pada umunya salinan elektronik)
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan
- Menciptakan karya turunan atau derivative atas ciptaan didepan umum
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain
2). Hak ekonomi dan moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Hak moral diatur dalam pasal 24-26
Undang-Undang hak Cipta.
Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak
cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran
terlebih dahulu. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu
didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran hak cipta
memiliki keuntungan yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan mendapatkan hak cipta
pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan
hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut
terdiri atas sebuat huruf c didalam lingkaran (© ) atau kata “copyright”
yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi
yang berbeda untuk jenis,ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut
juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau
tidak diterbitkan.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah
sepanjang hidup pemciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat. Pemakaian
ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya
disebut atau divantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan
sosial.
2). Hak kekayaan industri
a). Merek
Merek adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi. Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik
merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain
untuk menggunakannya.
Fungsi merek :
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi pendaftaran merek :
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1 )
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang
hukum paten. Antara lain, WTO, Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir
semua Negara.
Pemberian
hak paten bersifat territorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi
tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di
beberapa Negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten
dimasing-masing Negara atau wilayah tersebut.
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan,
yaitu proses, mesin dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, dll. Mesin mencakup
alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik, dan komposisi materi seperti obat-obatan, dll.
Berdasarkan
pasal 8 UU no 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana
diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
c). Varietas tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan
oleh Negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Dalam
pasal 4 UU no 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Varietas tanaman yang
diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru
yaitu yang belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan kurang dari satu tahun.
Berakhirnya
hak PVT dapat disebabkan karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan,
dan pencabutan. Sanksi yang diberikan utnuk masalah PVT berupa pidana
atau denda.
d). Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Syarat
pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan
otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga.
Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Sanksi yang diberikan berupa pidana dan denda.
e). Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3D
atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D
atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk atau barang
atau kerajinan tangan. Hak
ini diberikan utnuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan
desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya.
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun
sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry
dan diberikan dalam berita resmi desain industri. Sanksi yang diberikan
dalam masalah desain industri berupa pidana dan denda.
f). Desain tata letak sirkuit terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
Jangka
waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali
desain tersebut di eksploitasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/
dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang
diberikan untuk masalah ini berupa pidana dan denda.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar