Minggu, 17 Juni 2012

Subjek Hukum


     Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia ialah manusia (individu) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

A. Manusia
     Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
     Secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu :
  • Manusia mempunyai hak-hak subjektif
  • Kewenangan hukum
     Syarat-syarat cakap hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  • Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat
     Orang yang tidak cakap hukum bukan merupakan subjek hukum. Ada tiga kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu :
  1.  Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
  2.  Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curuatele)
  3.  Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun1963)
 B. Badan Hukum
     Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
     Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dapat dibubarkan.
     Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
     Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
     Ada 4 teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  1. Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  2. Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  3. Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  4. Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
     Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
  1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  2. Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
     Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1.  Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta (Nasional dan Asing)
  2. Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.
  2. Badan Usaha Persekutuan
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
  • Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Perusahaan Negara (BUMN)


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar