Senin, 11 Juni 2012

Undang-Undang Pelindungan Konsumen

    Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen ini merupakan suatu upaya yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.  
   Perlindungan konsumen ini diperlukan agar kita sebagai konsumen tidak merasa dirugikan oleh produsen. Jika produsen melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, konsumen berhak untuk meminta ganti rugi kepada produsen. Sebenarnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk (pasal 3) :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku utama usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
          Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
          Dengan adanya UU No. 8 tahun 1999 tersebut, konsumen bisa merasa lega dan nyaman karena hak-haknya telah mendapatkan perlindugan oleh UU. Namun, masih banyak juga dari mereka yang tidak memahami dan tidak mengetahui tentang hak-hak yang mereka dapatkan dari Undang-Undang perlindungan konsumen ini. Padahal, jika mereka mengetahui, tentu ini akan menguntungkan mereka yang mengalami masalah-masalah dalam pembelian barang. Misalnya saja, jika mereka membeli barang, namun barang yang dibeli cacat atau rusak sebelum ada di tangan mereka, mereka bisa menyerahkan kembali barang tersebut ke penjual dan berhak untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan. Jika si penjual tidak mau mengembalikan uang tersebut, penjual itu bisa dikenakan pasal yang bersangkutan dengan hal tersebut.
          Zaman sekarang, konsumen sebagai pengguna barang dan jasa sering digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam prakteknya. Sehingga konsumen banyak yang dirugikan. Untuk melaporka kejadian yang kurang menyenangkan ini, kita bisa melaporkannya ke polisi atau lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak nya, yaitu YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ). Jadi, ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, lembaga ini akan membela konsumen secara adil.
          Selain memiliki hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang diatur dalam pasal 5 UU No. 8 tahun 1988 tentang perlindungan Konsumen :
  • Membaca , mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
          Ada beberapa faktor yang menyebabkan sering terjadinya pelanggaran dari UU perlindungan konsumen ini, seperti kurangnya kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibannya, para pelaku usaha yang tidak mementingkan kepuasan konsumen, ketidak telitian konsumen dalam membeli barang, dll. Seharusnya, pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen tetap melakukan pengawasan yang intensif terhadap kasus seperti ini. Masyarakat harus diberikan sosialisasi tentang undang-undang konsumen ini agar mereka tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Sehingga diharapkan, tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran yang terjadi pada konsumen maupun produsen atau penjual.

  Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar