Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk
menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer,
melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku
ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan oengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
- Aparatur penegak hukum yang professional.
- Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
- Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
- Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
- Mekanisme kontrol yang efektif
- Pemajuan dan perlindungan HAM
Tidaklah
berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi
akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat.
Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum,
ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya
penyalahgunaan hukum.
Institusi
kejaksaan juga tidak luput dari cercaan, dengan tidak bisa
membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir
muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai
penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat
diterima. Tapi majelis hakim tidak menerima surat dakwaan tersebut, ini
menunjukan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak
professional dan tidak bertanggung jawab.
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan
adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat.
Banyak putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah
menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada
hukum. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret
nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafis peradilan. Meskipun
kebenarannya belum terbukti, namun kasus ini menunjukan bahwa
pengadilan termasuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya lagi oleh
masyarakat.
Melihat
kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami
kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini
terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum
dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia
peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan
penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun
saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih
sangat rendah. Kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal
yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Karena lemahnya
penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang mentaati
hukum.
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-ekonomi/
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar