Objek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah/berwujud. Yang meliputi :
a. Benda Bergerak, dibedakan menjadi :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUHPerdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan yang berpindah sendiri, misalnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUHPerdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut haasil atas benda yang tidak dapat bergerak dan hipotek.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
- Merupakan jaminan tambahan
- Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
- Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
- Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok setiap bulannya.
- Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
- Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
- Manfaat benda jaminan bagi kreditur adalah terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup dan memberikan kepastian hukum bagi debitur
- Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya
1. Jaminan Umum didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan pasal 1132 KUHPerdata. Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan, yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diatara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
2. Jaminan Khusus meliputi gadai dalam pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk medapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditu-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dikeluarkan.
Hak pemegang gadai selama gadai berlangsung yakni berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Penjualan barang tersebut harus dilakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) samapi ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga). Pemegang gadai mempunyai prefensi (haku untuk didahulukan) dari kreditur-kreditu lain.
Sumber :
- http://rickalestari.blogspot.com/2012/03/bab-ii-subyek-dan-obyek-hukum.html
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar